Kode Etik Petugas Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Sebagai Berikut : - Memberikan pelayanan secara cepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
- Berperilaku sopan, santun, dan ramah dalam berhubungan dalam pengunjung dan masyarakat.
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dilarang bertemu dengan pelaku usaha terkait dengan tugas dan jabatannya di luar jam kerja.
- Bekerja secara professional dengan memberitakan pelayanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Tidak menyalahkan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
- Mengamankan data, informasi, password dan program yang dimiliki Dinas.
| Untuk Lebih Jelasnya Klik Disini
|