Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 39 TAHUN 2017
TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- a. perumusan kebijakan Kesehatan;
- b. pelaksanaan kebijakan Kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk Lebih Lengkapnya Klik Disini